Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). SE THR tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Rabu, 5 Maret 2025
"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip Rabu (5/3/2025).
Tidak ada komentar