Liputan6.com, Kupang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem informasi desa (SID) tahun 2018 - 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Hukuman penjara Agustinus yang sebelumnya dijatuhkan selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kini dikurangi menjadi 5 tahun.
Tidak ada komentar