Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces, kabupaten Manggarai seluas 2.750 hektar senilai Rp3,8 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan yakni DW selaku Penyedia dari PT Kasih Sejati Perkasa, MSKM Konsultan Pengawas, LASUD Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG sebagai PPK II.
Tidak ada komentar