jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengkritisi langkah kejaksaan ketika menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan saat rapat bareng Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Diketahui, Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5) ini, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Febrie.
Tidak ada komentar