Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) buka suara soal peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk ikut mengelola tambang batu bara dan komoditas mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, tidak menampik koperasi berhak untuk bisa ikut mengelola tambang. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 atau UU Minerba.
Tidak ada komentar