Pengusaha Asal Bandung Merugi Miliaran Rupiah Gegara Pembangunan Apartemen Mangkrak

Pengusaha Asal Bandung Merugi Miliaran Rupiah Gegara Pembangunan Apartemen Mangkrak

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara seusai mengalami kerugian senilai Rp 6,3 miliar. J menggugat salah satu perusahaan properti karena dinilai melakukan wanprestasi.

Kuasa hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan Jakarta Utara senilai Rp 1 miliar. Unit apartemen yang bergaya Jepang itu memiliki luas 55 meter persegi dan terdiri dari dua kamar tidur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya