Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan menyelesaikan masalah antara pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikasi ojek online. Para pengemudi ojol menuntut agar mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tetapi aplikator memilih hanya menyiapkan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Kemnaker mengusulkan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojol dalam bentuk uang tunai.
Tidak ada komentar