DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan

DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mendukung inisiatif Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) gerakan Bali bersih sampah, tetapi ia menyayangkan adanya pasal yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan.

Karenanya ia meminta Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghilangkan pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya