jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 25–50 persen serta pembebasan denda.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah Pemkab tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang berhemat.
Tidak ada komentar