jateng.jpnn.com, SEMARANG - Nama Ade Bhakti Ariawan juga disebut dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang perdana pada perkara eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang didakwa menerima gratifikasi.
Ade Bhakti tergabung dalam 10 orang yang disebut JPU KPK dalam dakwaan. Selain dia, ada nama Iswar Aminuddin, Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin (anggota Gapensi Kota Semarang) yang juga disebut dalam surat dakwaan.
Tidak ada komentar