Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan serius di sektor perikanan setelah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan beban tarif sebesar 32% terhadap produk ekspor perikanan Indonesia.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan menekan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya di AS, yang merupakan salah satu pasar utama bagi produk hasil laut nasional. Para pelaku usaha pun mulai merasa resah, karena situasi ini bisa memicu penurunan produksi, gangguan operasional, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tidak ada komentar