Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor. Pada Rabu waktu setempat, 2 April 2025, Trump mengumumkan penerapan tarif minimal 10 persen terhadap semua impor barang dari seluruh dunia.
Langkah ini memicu kekhawatiran akan perang dagang global yang lebih besar, mengingat tarif yang lebih tinggi juga diberlakukan terhadap negara-negara tertentu yang dianggapnya sebagai 'pelanggar terburuk'. Pengumuman ini disampaikan di Gedung Putih, di mana Donald Trump menunjukkan poster yang menampilkan daftar tarif baru untuk berbagai negara.
Tidak ada komentar