Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar Dibongkar Kemendag, Ada Ban hingga Kosmetik Tanpa SNI

Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar Dibongkar Kemendag, Ada Ban hingga Kosmetik Tanpa SNI

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan hasil pengawasan tata niaga impor melalui skema post-border yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Mendag menyampaikan, pengawasan difokuskan pada empat wilayah yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan melibatkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Total ada 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa dalam periode ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya