jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkot Semarang Hendrawan Purwanto membuat pengakuan mengejutkan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, Senin (16/6).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Hendrawan mengaku menyobek sejumlah kertas catatan tangan saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung pada Juli 2024.
Tidak ada komentar