Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Sebanyak 40 kilogram ganja asal Padang, Sumatera Barat, disita dalam penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu malam, (9/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak ada komentar