Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengungkap praktik predatory lending yang merugikan masyarakat. Ia mencontohkan, ada kasus di Sleman yang berawal dari laporan masyarakat, di mana pinjaman Rp 3 juta bisa membengkak menjadi Rp 30 juta hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Hal ini terjadi karena pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari. Jika ditotal, beban cicilan yang harus ditanggung masyarakat jelas tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan wajar peminjam.
Tidak ada komentar