jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap tersangka arisan bodong ENZ (27) di Bandara Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah mengimingi-imingi arisan yang menawarkan keuntungan sebesar 40 sampai 100 persen dalm waktu yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar