Hakim Tipikor Semarang Tolak Tuntutan KPK, Mbak Ita & Suami Tak Kehilangan Hak Politik

Hakim Tipikor Semarang Tolak Tuntutan KPK, Mbak Ita & Suami Tak Kehilangan Hak Politik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya