jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pria berinisial WAS (46) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masih bersaudara.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban, QN (5) mengadu kepada orang tuanya bahwa ia telah mendapat perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku pada Jumat (4/7).
Tidak ada komentar