jpnn.com, JAKARTA - Alih status PPPK ke PNS mendapat dukungan dari kepala daerah, apalagi setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan IPN dan PB PGRI pada 14 Juli 2025.
Dalam RDPU 14 Juli, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dengan lantang menyuarakan alih status tenaga pendidik dan kependidikan dari PPPK menjadi PNS.
Tidak ada komentar