jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum seorang anak berinisial J (15) Anies Prijo Ansharie melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Madiun ke Propam Polda Jatim.
Laporan itu dibuat karena penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya sebagai terlapor.
Tidak ada komentar