jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan pertunjukan seni atau ekspresi publik terutama sound horeg secara prinsip memperoleh perlindungan hak cipta.
Namun, pelaksanaan yang tidak terkontrol dan melanggar ketertiban umum tetap dapat dibatasi secara hukum.
Tidak ada komentar