Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Aceh Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Aceh Divonis 20 Tahun Penjara

jpnn.com - BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap, Zulfurqan, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya