jpnn.com - BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap, Zulfurqan, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Tidak ada komentar