Liputan6.com, Sukabumi - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial PO, resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Jabatan Kepala DLH Sukabumi kini diberhentikan sementara, dan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan publik serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi.
Tidak ada komentar