jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menghormati langkah hukum beberapa pihak yang menggugat Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan Pasal 23, Ayat 1 yang digugat ke MK sesungguhnya tidak memuat pengaturan khusus tentang ketua umum parpol.
Tidak ada komentar