jpnn.com - Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar pasal 47 Undang-Undang TNI No 34 tahun 2004.
Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Tidak ada komentar