Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado melalui Tim Satuan Resnarkoba menangkap seorang wanita berinisial JB (45) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut pada, Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tidak ada komentar