jpnn.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi aparatur sipil negara (ASN) ini sendiri ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN.
Tidak ada komentar