Liputan6.com, Barabai - Polres HST Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang perempuan, AB (53) yang diduga melancarkan aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar (pungli).
Aksi pungli dilakukan di kawasan Pasar Agrobisnis Modern Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Tidak ada komentar