jpnn.com - Polisi membubarkan paksa para demonstran penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam (20/3/2-25).
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan dalih pedemo RUU TNI sudah melewati batas waktu toleransi.
Tidak ada komentar