Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Timbulkan Masalah Baru

Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Timbulkan Masalah Baru

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebutkan bahwa perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Namun, tidak semua pihak setuju dengan kebijakan ini. Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi justru dapat menimbulkan permasalahan baru.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya