Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang

Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya