Sebaran Hoaks Terkait Virus di Media Sosial, Simak Daftarnya Biar Tak Terpengaruh
- hari ini, 21.08
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Tidak ada komentar