Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF

Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya