Sinar Mas Land Targetkan Penjualan Rp 2 Triliun di Gelaran Move in Quickly
- hari ini, 20.44
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023. Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Tidak ada komentar