YLKI: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Idealnya di Atas 20%

YLKI: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Idealnya di Atas 20%

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya