ILO Ramal Pengangguran Global Sentuh 5% pada 2025
- hari ini, 19.23
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kewajiban ini tidak hanya untuk pengusaha kelas kakap saja tetapi juga untuk pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai salah satu bentuk keberpihakan kepada UMKM, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun ikut membantu para pengusaha UMKM memperoleh sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah. Bentuk keberpihakan tersebut melalui program pembinaan serta dukungan penerbitan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.
Tidak ada komentar