bank bjb Sabet Penghargaan KIP 2024, Dinilai Komit Jalankan Keterbukaan Informasi
- hari ini, 20.38
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah membuka kembali keran ekspor pasir laut dalam bagian pemanfaatan hasil sedimentasi. Lantas, negara mana yang dituju dalam rkspor pasir laut tersebut?
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur kemungkinan ada ekspor pasir laut selain digunakan di dalam negeri. Menyusul itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2024 terkait perizinan ekspor pasir laut.
Tidak ada komentar