Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan kabar terbaru mengenai kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Nusron menjelaskan, saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp 3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Nusron Wahid dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Tidak ada komentar