Soal Ekspor Pasir Laut, Sebelum Final di Kemendag Harus Dapat Restu KKP dan ESDM

Soal Ekspor Pasir Laut, Sebelum Final di Kemendag Harus Dapat Restu KKP dan ESDM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan terkait perizinan ekspor pasir laut tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk kemungkinan ekspor pasir laut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya