Bank Dapat Ajukan Izin Usaha Bulion, Apa Saja Syaratnya?

Bank Dapat Ajukan Izin Usaha Bulion, Apa Saja Syaratnya?

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif adanya minat dari bank untuk mengajukan permohonan izin dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion di Indonesia, dengan catatan bahwa permohonan tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," akat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya