jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menyita puluhan botol minuman keras atau miras ilegal di wilayah Parangtritis, Kabupaten Bantul.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pengungkapan kasus peredaran miras tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Tidak ada komentar