Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru di Jakarta, Cek di Sini

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru di Jakarta, Cek di Sini

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bekas perlu memahami ketentuan terbaru mengenai biaya balik nama kendaraan di Jakarta.

"Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang menerima kendaraan bermotor, baik dalam transaksi kendaraan baru maupun kendaraan bekas," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya