Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Relaksasi ini dengan hapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29.
Relaksasi lainnya yakni DJP memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024 yang semula 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Tidak ada komentar