Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah di bulan Ramadan. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan satuan takaran yang disebut sha’, yaitu empat mud. Satu mud setara dengan cakupan penuh dua telapak tangan yang digabungkan.
Namun, dalam konversi ke ukuran timbangan modern, muncul perbedaan pendapat mengenai besaran pasti satu sha’. Apakah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kg atau 2,7 kg? Perbedaan ini kerap menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban ini dengan benar.
Tidak ada komentar