Hukum Amplop Kondangan dalam Islam, Benarkah Termasuk Utang?

Hukum Amplop Kondangan dalam Islam, Benarkah Termasuk Utang?

Liputan6.com, Jakarta Di tengah masyarakat Indonesia, sudah menjadi kebiasaan untuk memberikan amplop berisi uang saat menghadiri acara walimah atau tasyakuran, seperti pernikahan, khitanan, dan acara lainnya. Tradisi yang dikenal dengan sebutan amplop kondangan ini merupakan bentuk kebersamaan dan solidaritas sosial dalam menjaga hubungan persaudaraan.

Namun, penting untuk memahami bagaimana hukum amplop kondangan dalam perspektif fiqih Islam. Apakah pemberian tersebut dianggap sebagai hadiah (hibah) atau justru sebagai utang?

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya