jateng.jpnn.com, JEPARA - Seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri.
Korban berinisial MS (39) adalah seorang perempuan difabel yang menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Tidak ada komentar