jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz mengomentari permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel.
Menurut Prof Jawade Hafidz, permohonan dari Noel yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 terlalu dini.
Tidak ada komentar