jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 37 tempat pembuangan akhir (TPA) -dari total 46 TPA- di Jawa Tengah masih menggunakan sistem open dumping.
Metode pembuangan terbuka ini akan dilarang pemerintah pusat karena berisiko mencemari lingkungan mulai 2026.
Tidak ada komentar