jpnn.com, JAKARTA - Mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Jurist seharusnya diperiksa penyidik pada Senin (21/7) lalu.
Tidak ada komentar