Liputan6.com, Manado - Tingginya harga daging babi di Sulut yang masih berkisar di angka Rp100 ribu per kilogram, membuat sejumlah pihak berupaya memasukkan daging babi hutan dari luar daerah. Selain daging babi hutan, juga produk olahan hewan secara ilegal dari China. Beruntung, Karantina Sulut sigap dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Karantina Sulut melakukan tindakan pemusnahan terhadap 1 ton daging celeng beserta 711 produk olahan hewan, ikan dan tumbuhan impor yang masuk secara illegal pada Selasa (15/7/2025). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran terkontrol, dilanjutkan dengan penimbunan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tidak ada komentar